Memahami Syarat Membuat NPWP Pribadi dan Perusahaan

NPWP Pribadi dan Perusahaan

NPWP Pribadi dan Perusahaan – NPWP, singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, ibarat “KTP” Anda di dunia perpajakan. Tanpa NPWP, Anda bagai “hantu” yang tak terdeteksi sistem, sulit untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas ekonomi dan keuangan, seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit, bahkan membeli properti.

Memiliki NPWP bukan hanya kewajiban, tapi juga membuka banyak kemudahan. Ibaratnya memiliki “SIM” yang memungkinkan Anda “mengemudi” di jalan raya ekonomi dengan lancar dan aman.

Namun, sebelum mendapatkan “SIM” perpajakan ini, Anda perlu memahami syarat-syaratnya. Jangan khawatir, prosesnya tidak serumit ujian mengemudi kok!

Syarat Membuat NPWP Pribadi

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap) bagi WNA.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha:

  • Fotokopi KTP bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Surat Keterangan Usaha dari kelurahan atau instansi yang berwenang.

3. Wanita Menikah yang Ingin Memiliki NPWP Terpisah dari Suami:

  • Fotokopi KTP bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Fotokopi NPWP Suami.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Perkawinan/Perjanjian Pranikah yang menyatakan pemisahan harta dan penghasilan.
Syarat Membuat NPWP Perusahaan

1. Badan Usaha:

  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada).
  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus.
  • Fotokopi KTP pengurus.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha).

2. Bentuk Usaha Tetap (BUT):

  • Fotokopi Surat Keterangan Penunjukan Bentuk Usaha Tetap dari DJP.
  • Fotokopi dokumen kepemilikan perusahaan induk di luar negeri.
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP penanggung jawab BUT.
ZM Konsultan Pajak: Membantu Anda Membuat NPWP dengan Mudah

Masih bingung dengan syarat-syarat membuat NPWP atau malas mengurusnya sendiri? ZM Konsultan Pajak siap membantu Anda!

Kami akan memandu Anda melalui setiap tahapan, mulai dari pengumpulan dokumen, pengisian formulir, hingga penerbitan NPWP. Anda cukup bersantai, kami yang akan menangani semuanya.

Keunggulan ZM Konsultan Pajak:
  • Proses cepat dan mudah.
  • Tim profesional dan berpengalaman.
  • Harga terjangkau.
  • Gratis konsultasi.

Hubungi ZM Konsultan Pajak sekarang juga dan dapatkan NPWP Anda dengan mudah!