Lapor Pajak online pph 21 – lapor Pajak online PPh 21 memang praktis dan efisien. Namun, banyak wajib pajak yang masih melakukan kesalahan dalam proses pelaporan, yang berujung pada denda atau sanksi.
ZM Konsultan Pajak hadir untuk membantu Anda memahami dan menghindari kesalahan-kesalahan tersebut, sehingga Anda dapat melaporkan SPT Tahunan PPh 21 dengan mudah, cepat, dan akurat.
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Pajak ini biasanya dipotong langsung oleh pemberi kerja dari gaji karyawan.
Salah Memilih Formulir SPT: Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki tiga jenis formulir SPT Tahunan, yaitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Pastikan Anda memilih formulir yang sesuai dengan sumber dan jumlah penghasilan Anda.
Tidak Melampirkan Bukti Potong: Bukti potong pajak (formulir 1721 A1 atau 1721 A2) adalah dokumen penting yang harus dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh 21. Bukti potong ini menunjukkan jumlah penghasilan dan PPh 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja.
Salah Memasukkan Data: Kesalahan dalam memasukkan data, seperti NPWP, nama, alamat, atau jumlah penghasilan, dapat menyebabkan laporan SPT Anda ditolak. Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen pendukung.
Lupa EFIN: EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diperlukan untuk melaporkan SPT secara online. Pastikan Anda sudah memiliki EFIN dan mengingatnya saat melaporkan SPT.
Tidak Menyimpan Bukti Pelaporan: Setelah berhasil melaporkan SPT, simpanlah bukti penerimaan elektronik sebagai arsip. Bukti ini penting jika terjadi permasalahan di kemudian hari.
ZM Konsultan Pajak adalah tim ahli perpajakan yang berpengalaman dan berdedikasi untuk membantu Anda memenuhi kewajiban perpajakan dengan mudah dan benar. Kami menyediakan layanan yang komprehensif, mulai dari konsultasi pajak, perencanaan pajak, penyusunan SPT, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.
Hubungi ZM Konsultan Pajak sekarang juga dan hindari kesalahan dalam pelaporan pajak online PPh 21.
Posted in Unik, ZM Konsultan Pajak