Menjalankan usaha kecil memang penuh tantangan. Mulai dari mengelola stok, menjaga kualitas produk, hingga melayani pelanggan. Tapi satu hal yang sering diabaikan (atau membuat bingung) para pelaku UMKM adalah: pajak.
Padahal, pemahaman tentang kewajiban pajak justru bisa membantu bisnis tumbuh lebih sehat, legal, dan dipercaya. Kalau Anda seorang pebisnis kecil atau pemilik usaha rumahan, penting untuk mengetahui jenis-jenis pajak yang wajib Anda kenali dan penuhi.
Ini adalah pajak penghasilan untuk pelaku usaha kecil dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.
✅ Contoh: Anda punya usaha jualan makanan rumahan dengan omzet Rp 10 juta/bulan → pajak yang harus dibayar = Rp 50.000.
Pajak ini berlaku jika Anda sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu saat omzet Anda melebihi Rp 500 juta per tahun dan Anda secara sukarela/terpaksa dikukuhkan PKP.
⚠️ Banyak UMKM belum wajib PPN, tapi jika Anda ingin kerjasama B2B dengan perusahaan besar, biasanya diminta menjadi PKP.
Jika usaha Anda sudah mempekerjakan karyawan dengan gaji tertentu, maka Anda wajib memotong dan menyetorkan PPh 21 atas penghasilan mereka.
✅ Ini menunjukkan bahwa usaha Anda profesional dan menghargai hak karyawan sesuai hukum.
Jika Anda menggunakan jasa pihak lain (misalnya jasa iklan, jasa desain, konsultan, dll.) dan Anda merupakan badan usaha, maka Anda wajib memotong PPh 23 saat melakukan pembayaran.
✅ Ini berlaku jika Anda berbadan hukum (PT/CV) dan bertransaksi dengan penyedia jasa lain.
Sebagai pemilik usaha, meskipun skala kecil, Anda tetap harus melaporkan penghasilan Anda di SPT Tahunan Pribadi.
✅ SPT ini menjadi bukti kepatuhan Anda dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan legal (pinjaman, legalitas usaha, dsb).
Jika Anda membeli aset properti atas nama usaha atau menggunakan bangunan sebagai tempat usaha, Anda mungkin dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
❌ Tidak punya NPWP meskipun sudah punya penghasilan tetap
❌ Tidak tahu kewajiban setor & lapor bulanan
❌ Tidak membuat laporan omzet
❌ Tidak memotong PPh 21 atau PPh 23 saat seharusnya
❌ Baru sadar pajak saat kena pemeriksaan atau denda
Jika Anda belum paham betul jenis pajak yang berlaku dan tidak ingin kena sanksi atau salah bayar, gunakan jasa konsultan pajak terpercaya seperti ZM Konsultan Pajak.
🧭 ZM Konsultan Pajak
Jl. Asia Afrika No. 158, Kota Bandung
🌐 Website: https://zmkonsultanpajak.com
📞 WhatsApp: [081399505111]
Sebagai pebisnis kecil di Indonesia, pajak bukan sesuatu yang perlu ditakuti, tapi harus dipahami dan dikelola dengan benar. Dengan mengetahui jenis pajak yang relevan, Anda bisa menjalankan bisnis dengan lebih aman, legal, dan profesional.
Jika Anda ragu atau tidak punya waktu mengurus semua sendiri, percayakan pada tim profesional untuk membantu dari awal sampai beres.
Posted in Artikel, Menarik, ZM Konsultan Pajak