Bicara soal pajak, istilah PPh atau Pajak Penghasilan sering kali muncul dan membuat banyak orang—baik karyawan, pelaku UMKM, maupun freelancer—bingung. Apa sebenarnya PPh itu? Siapa yang wajib membayar? Dan yang paling penting, bagaimana cara menghitung PPh dengan benar?
Jika Anda juga penasaran atau belum yakin dengan cara pelaporan dan perhitungan PPh, artikel ini akan membahasnya secara lengkap dan sederhana.
PPh (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan ini bisa berupa:
Singkatnya: Setiap penghasilan yang menambah kemampuan ekonomis Anda berpotensi dikenakan PPh.
PPh dikenakan kepada Wajib Pajak, yaitu:
✅ Orang pribadi (karyawan, freelancer, pengusaha perorangan)
✅ Badan usaha (PT, CV, koperasi, yayasan)
✅ Subjek luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia
Asalkan Anda memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka Anda wajib membayar dan melaporkan PPh.
Pajak atas penghasilan karyawan, tenaga kerja lepas, atau profesional. Biasanya dipotong langsung oleh pemberi kerja.
Untuk pelaku usaha mikro/kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar/tahun. Tarif pajaknya hanya 0,5% dari omzet.
Dikenakan atas penghasilan dari jasa tertentu, seperti sewa, royalti, jasa konsultan. Biasanya dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan).
Pembayaran angsuran pajak bulanan untuk pengusaha atau badan yang memiliki penghasilan besar.
Pajak yang masih harus dibayar (kurang bayar) setelah penghitungan dalam SPT Tahunan.
Misalnya, gaji bulanan Anda Rp 10.000.000/bulan, belum menikah, tanpa tanggungan:
Karena PPh bersifat progresif, tarifnya:
Catatan: Jika Anda punya BPJS atau tunjangan lain, penghitungan bisa berbeda. Konsultasi dengan ahli pajak sangat disarankan.
Misal, omzet Anda Rp 15.000.000/bulan:
Misalnya Anda sebagai perusahaan membayar jasa konsultan Rp 10 juta:
🚫 Denda hingga Rp 100.000 – Rp 1.000.000
🚫 Sanksi bunga dan administrasi
🚫 Pemeriksaan dan teguran oleh DJP
🚫 Sulit mengakses layanan keuangan & izin legalitas
Jika Anda:
👉 Maka, gunakan jasa profesional seperti ZM Konsultan Pajak Bandung.
Kami siap membantu:
✅ Menghitung PPh secara akurat
✅ Mendaftar & mengelola NPWP
✅ Menyusun laporan pajak pribadi atau usaha
✅ Melaporkan SPT secara resmi dan aman
✅ Revisi kesalahan pajak masa lalu
📌 ZM Konsultan Pajak – Bandung
Jl. Asia Afrika No. 158, Kota Bandung
🌐 Website: https://zmkonsultanpajak.com
📱 WhatsApp Konsultasi Cepat: [081399505111]
PPh bukanlah sesuatu yang harus ditakuti—asal Anda tahu jenis dan cara menghitungnya. Dengan memahami PPh sejak awal, Anda bisa menghindari denda, menjaga legalitas bisnis, dan membangun reputasi sebagai wajib pajak yang taat.
Kalau masih bingung? Serahkan pada ahlinya!
Posted in Uncategorized