Apa Itu PPh dan Bagaimana Cara Menghitungnya? Panduan Praktis untuk Pemula

Bicara soal pajak, istilah PPh atau Pajak Penghasilan sering kali muncul dan membuat banyak orang—baik karyawan, pelaku UMKM, maupun freelancer—bingung. Apa sebenarnya PPh itu? Siapa yang wajib membayar? Dan yang paling penting, bagaimana cara menghitung PPh dengan benar?

Jika Anda juga penasaran atau belum yakin dengan cara pelaporan dan perhitungan PPh, artikel ini akan membahasnya secara lengkap dan sederhana.

📌 Apa Itu PPh?

PPh (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan ini bisa berupa:

  • Gaji atau upah

  • Hasil usaha

  • Honorarium

  • Sewa

  • Hadiah

  • Royalti

  • Dividen dan bunga

Singkatnya: Setiap penghasilan yang menambah kemampuan ekonomis Anda berpotensi dikenakan PPh.

📌 Siapa yang Wajib Membayar PPh?

PPh dikenakan kepada Wajib Pajak, yaitu:

Orang pribadi (karyawan, freelancer, pengusaha perorangan)
Badan usaha (PT, CV, koperasi, yayasan)
Subjek luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia

Asalkan Anda memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka Anda wajib membayar dan melaporkan PPh.

📌 Jenis-Jenis PPh yang Sering Ditemui

🔹 PPh 21

Pajak atas penghasilan karyawan, tenaga kerja lepas, atau profesional. Biasanya dipotong langsung oleh pemberi kerja.

🔹 PPh Final UMKM (0,5%)

Untuk pelaku usaha mikro/kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar/tahun. Tarif pajaknya hanya 0,5% dari omzet.

🔹 PPh 23

Dikenakan atas penghasilan dari jasa tertentu, seperti sewa, royalti, jasa konsultan. Biasanya dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan).

🔹 PPh 25

Pembayaran angsuran pajak bulanan untuk pengusaha atau badan yang memiliki penghasilan besar.

🔹 PPh 29

Pajak yang masih harus dibayar (kurang bayar) setelah penghitungan dalam SPT Tahunan.

📌 Bagaimana Cara Menghitung PPh?

✅ 1. PPh 21 – Untuk Karyawan (Contoh Sederhana)

Misalnya, gaji bulanan Anda Rp 10.000.000/bulan, belum menikah, tanpa tanggungan:

  • Penghasilan setahun: Rp 10 juta × 12 = Rp 120.000.000

  • PTKP (2024): Rp 54.000.000

  • PKP (Penghasilan Kena Pajak): Rp 120 juta – Rp 54 juta = Rp 66 juta

Karena PPh bersifat progresif, tarifnya:

  • 5% untuk Rp 0 – Rp 60 juta = Rp 3 juta

  • 15% untuk sisanya Rp 6 juta = Rp 900.000

  • Total PPh 21 setahun = Rp 3.900.000

  • Per bulan dipotong ± Rp 325.000

Catatan: Jika Anda punya BPJS atau tunjangan lain, penghitungan bisa berbeda. Konsultasi dengan ahli pajak sangat disarankan.

✅ 2. PPh Final UMKM (0,5%) – Untuk Pebisnis Kecil

Misal, omzet Anda Rp 15.000.000/bulan:

  • PPh Final UMKM = 0,5% × Rp 15 juta = Rp 75.000

  • Setor pajak sebelum tanggal 15 setiap bulan

✅ 3. PPh 23 – Untuk Jasa

Misalnya Anda sebagai perusahaan membayar jasa konsultan Rp 10 juta:

  • PPh 23 = 2% × Rp 10 juta = Rp 200.000

  • Anda potong dari pembayaran dan setor ke negara

  • Berikan bukti potong ke pihak penerima jasa

 

📌 Bagaimana Cara Membayar dan Melapor PPh?

💵 Cara Membayar:

  1. Buat kode billing di https://djponline.pajak.go.id

  2. Bayar lewat bank, mobile banking, atau ATM

  3. Simpan bukti bayar (NTPN)

🧾 Cara Melapor:

  1. Login ke DJP Online

  2. Isi dan unggah SPT

  3. Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

  4. Deadline:

    • SPT Tahunan Pribadi: 31 Maret

    • SPT Tahunan Badan: 30 April

📌 Risiko Jika Salah atau Tidak Lapor PPh

🚫 Denda hingga Rp 100.000 – Rp 1.000.000
🚫 Sanksi bunga dan administrasi
🚫 Pemeriksaan dan teguran oleh DJP
🚫 Sulit mengakses layanan keuangan & izin legalitas

📌 Gunakan Jasa Konsultan Pajak

Jika Anda:

  • Bingung cara menghitung PPh

  • Takut salah lapor

  • Belum punya NPWP

  • Tidak punya waktu urus pajak sendiri

👉 Maka, gunakan jasa profesional seperti ZM Konsultan Pajak Bandung.

Kami siap membantu:

✅ Menghitung PPh secara akurat
✅ Mendaftar & mengelola NPWP
✅ Menyusun laporan pajak pribadi atau usaha
✅ Melaporkan SPT secara resmi dan aman
✅ Revisi kesalahan pajak masa lalu

📞 Konsultasi Pajak? Hubungi Kami Sekarang!

📌 ZM Konsultan Pajak – Bandung
Jl. Asia Afrika No. 158, Kota Bandung
🌐 Website: https://zmkonsultanpajak.com
📱 WhatsApp Konsultasi Cepat: [081399505111]

✅ Kesimpulan

PPh bukanlah sesuatu yang harus ditakuti—asal Anda tahu jenis dan cara menghitungnya. Dengan memahami PPh sejak awal, Anda bisa menghindari denda, menjaga legalitas bisnis, dan membangun reputasi sebagai wajib pajak yang taat.

Kalau masih bingung? Serahkan pada ahlinya!

Posted in