Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak, sekaligus memberikan ruang bagi UMKM untuk tetap tumbuh tanpa terbebani pajak yang besar.
Namun, banyak pelaku usaha kecil yang masih bingung:
“Apakah usaha saya termasuk yang wajib bayar pajak 0,5% ini?”
“Bagaimana cara menghitung dan membayarnya?”
“Apa risikonya kalau tidak dibayar?”
Yuk, simak penjelasan lengkap berikut agar Anda tahu apakah Anda termasuk yang wajib bayar, dan bagaimana cara mengelolanya dengan mudah!
Pajak UMKM 0,5% adalah jenis PPh Final yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.
Anda wajib membayar jika:
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Contoh:
Jika omzet Anda di bawah batas ini, Anda bisa menggunakan tarif 0,5%.
Pengecualian berlaku untuk:
Misalnya, Anda memiliki usaha makanan ringan dengan omzet Rp 12.000.000 per bulan:
Jadi, meski untung bersih Anda hanya Rp 2 juta, pajaknya tetap dihitung dari omzet kotor.
✅ Iya. Meski pajaknya bersifat final dan sudah dibayar, Anda tetap wajib melapor SPT Tahunan setiap tahun (maksimal 31 Maret).
Dalam laporan SPT, Anda tinggal masukkan jumlah penghasilan dan PPh Final yang sudah dibayar.
🚫 Denda administrasi (minimal Rp 100.000)
🚫 Diperiksa oleh kantor pajak
🚫 Tidak bisa ikut tender, pinjam ke bank, atau urus izin usaha
🚫 Masuk dalam daftar Wajib Pajak Tidak Patuh
Jika Anda:
👉 Serahkan semuanya ke ZM Konsultan Pajak – Bandung
✅ Hitung dan setor PPh Final 0,5%
✅ Lapor SPT Tahunan UMKM
✅ Buat pembukuan sederhana
✅ Konsultasi dan pendampingan rutin
✅ Legalitas dan NPWP usaha
📌 Alamat: Jl. Asia Afrika No. 158, Kota Bandung
🌐 Website: https://zmkonsultanpajak.com
📱 Konsultasi via WhatsApp: [081399505111]
Pajak UMKM 0,5% adalah bentuk keringanan yang memudahkan pelaku usaha kecil untuk patuh pajak tanpa beban besar. Tapi, Anda tetap perlu memahami cara hitung, cara setor, dan kewajiban pelaporannya.
Dengan disiplin dan/atau bantuan konsultan pajak profesional, usaha kecil Anda bisa tumbuh dengan aman, legal, dan lancar.
Posted in Artikel, Menarik, ZM Konsultan Pajak