SPT Tahunan PPH Badan – Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan seringkali dianggap momok bagi perusahaan. Bayangkan tumpukan dokumen, angka-angka rumit, dan peraturan pajak yang bikin kepala pusing. Rasanya seperti mendaki gunung Everest!
Tapi tenang, sekarang lapor SPT Tahunan PPh Badan semudah memesan transportasi online. Cukup ikuti panduan praktis ini, dan ZM Konsultan Pajak siap jadi pendamping Anda menuju kepatuhan pajak.
Sebelum memulai, pastikan Anda telah menyiapkan “perbekalan” yang dibutuhkan:
Kunjungi situs web DJP Online di djponline.pajak.go.id. Login dengan NPWP dan password. Jika belum punya akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
Di halaman utama DJP Online, pilih menu “e-Filing” dan pilih formulir SPT 1771 untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.
Ikuti petunjuk pengisian di formulir 1771. Isi data dengan teliti. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung Anda.
Lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti laporan keuangan dan bukti potong. Pastikan semua lampiran terisi dengan benar dan lengkap.
Setelah semua data terisi dengan lengkap, kirimkan SPT Anda melalui e-Filing. Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Masih bingung atau tidak punya waktu? ZM Konsultan Pajak siap mendampingi Anda! Kami akan membantu Anda melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan lancar, memastikan laporan pajak Anda akurat dan tepat waktu.
ZM Konsultan Pajak berkomitmen untuk memberikan layanan yang profesional, transparan, dan mudah dipahami. Kami akan mendampingi Anda dalam setiap langkah proses pelaporan SPT, mulai dari persiapan dokumen hingga penyelesaian pelaporan.
Hubungi Kami Hari Ini!
Kunjungi website kami di ZMKONSULTANPAJAK.COM atau hubungi kami di 081399505111 untuk mendapatkan konsultasi gratis.
Posted in Unik, ZM Konsultan Pajak