Freelancer, Wajib Tahu! Tentang Pajak 0,5% Ini – Apakah kamu bekerja sebagai freelancer? Menjalankan jasa desain, penulisan, digital marketing, les privat, atau konsultasi online? Jika ya, kamu termasuk ke dalam kategori pelaku usaha non-karyawan yang masuk dalam cakupan pajak UMKM 0,5%.
Meskipun tidak bekerja di kantor atau tidak memiliki badan usaha seperti CV atau PT, kamu tetap dianggap memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Maka dari itu, freelancer juga wajib bayar dan lapor pajak. Tenang, sistemnya sederhana, dan tarifnya ringan: hanya 0,5% dari penghasilan bruto (omzet).
Pajak ini disebut PPh Final UMKM, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Berlaku untuk:
Tarifnya adalah:
โ
0,5% dari omzet (penghasilan kotor)
Tidak dikurangi biaya operasional, langsung dari total pendapatan bulan itu.
Ya! Walau kamu bekerja sendiri dari rumah atau tanpa karyawan, kegiatanmu menghasilkan penghasilan usaha, bukan gaji.
Beberapa contoh freelancer yang wajib bayar pajak 0,5%:
Pembayaran dilakukan setiap bulan, sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.
Contoh:
Jika kamu mendapat penghasilan Rp 10.000.000 di bulan Juni, maka:
Ya, harus.
Setiap tahun, kamu wajib lapor SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Pajak 0,5% yang sudah dibayar akan dicantumkan sebagai penghasilan final.
Kalau kamu masih bingung:
…kamu bisa gunakan jasa konsultan pajak profesional.
๐ Kantor: Jl. Asia Afrika No. 158, Bandung
๐ Website: https://zmkonsultanpajak.com
๐ฑ Konsultasi WhatsApp: [081399505111]
Layanan:
Menjadi freelancer bukan berarti bebas dari pajak. Tapi tenang, pemerintah memberikan skema pajak ringan: cukup bayar 0,5% dari omzet.
Tertib pajak bukan cuma soal kewajiban, tapi juga bentuk profesionalisme dan investasi kepercayaan jangka panjang.
Mulai dari sekarang, atur keuangan dan pajakmu dengan benar. Freelancer pun bisa sukses dan legal secara finansial!
Posted in Artikel, Menarik, ZM Konsultan Pajak