Jenis Pajak yang Harus Diketahui Pebisnis Kecil di Indonesia

Menjalankan usaha kecil memang penuh tantangan. Mulai dari mengelola stok, menjaga kualitas produk, hingga melayani pelanggan. Tapi satu hal yang sering diabaikan (atau membuat bingung) para pelaku UMKM adalah: pajak.

Padahal, pemahaman tentang kewajiban pajak justru bisa membantu bisnis tumbuh lebih sehat, legal, dan dipercaya. Kalau Anda seorang pebisnis kecil atau pemilik usaha rumahan, penting untuk mengetahui jenis-jenis pajak yang wajib Anda kenali dan penuhi.

📌 1. PPh Final UMKM (0,5%)

Ini adalah pajak penghasilan untuk pelaku usaha kecil dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

  • Tarif: 0,5% dari omzet bulanan 
  • Dikenakan kepada: Orang pribadi atau badan usaha kecil (toko, warung, jasa) 
  • Waktu pembayaran: Setiap bulan, maksimal tanggal 15 
  • Pelaporan: Disarankan lapor SPT Tahunan meski omzet kecil 

✅ Contoh: Anda punya usaha jualan makanan rumahan dengan omzet Rp 10 juta/bulan → pajak yang harus dibayar = Rp 50.000.

📌 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak ini berlaku jika Anda sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu saat omzet Anda melebihi Rp 500 juta per tahun dan Anda secara sukarela/terpaksa dikukuhkan PKP.

  • Tarif umum: 11% (per Juni 2024) 
  • Kewajiban: Memungut PPN dari pembeli dan menyetorkan ke negara 
  • Pelaporan: Bulanan melalui e-Faktur 

⚠️ Banyak UMKM belum wajib PPN, tapi jika Anda ingin kerjasama B2B dengan perusahaan besar, biasanya diminta menjadi PKP.

📌 3. PPh 21 (Jika Anda Mempekerjakan Karyawan)

Jika usaha Anda sudah mempekerjakan karyawan dengan gaji tertentu, maka Anda wajib memotong dan menyetorkan PPh 21 atas penghasilan mereka.

  • Tarif: Sesuai ketentuan (bersifat progresif) 
  • Kewajiban: Potong langsung dari gaji, setor, dan buat bukti potong 
  • Pelaporan: Bulanan dan tahunan 

✅ Ini menunjukkan bahwa usaha Anda profesional dan menghargai hak karyawan sesuai hukum.

📌 4. PPh 23 (Jika Menggunakan Jasa dari Pihak Ketiga)

Jika Anda menggunakan jasa pihak lain (misalnya jasa iklan, jasa desain, konsultan, dll.) dan Anda merupakan badan usaha, maka Anda wajib memotong PPh 23 saat melakukan pembayaran.

  • Tarif umum: 2% dari nilai bruto 
  • Pelaporan: Bulanan 
  • Bukti: Harus membuat bukti potong dan menyetor pajak 

✅ Ini berlaku jika Anda berbadan hukum (PT/CV) dan bertransaksi dengan penyedia jasa lain.

 

📌 5. PPh Pribadi (SPT Tahunan Orang Pribadi)

Sebagai pemilik usaha, meskipun skala kecil, Anda tetap harus melaporkan penghasilan Anda di SPT Tahunan Pribadi.

  • Deadline pelaporan: Setiap 31 Maret 
  • Bisa lapor online: Melalui https://djponline.pajak.go.id 
  • Isi: Total penghasilan, pengeluaran, dan pajak yang sudah dibayar 

✅ SPT ini menjadi bukti kepatuhan Anda dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan legal (pinjaman, legalitas usaha, dsb).

📌 6. BPHTB (Jika Anda Punya Aset Properti atas Nama Usaha)

Jika Anda membeli aset properti atas nama usaha atau menggunakan bangunan sebagai tempat usaha, Anda mungkin dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

  • Biasanya dibayar sekali saat transaksi 
  • Besaran: 5% dari nilai jual objek pajak (NJOP) setelah dikurangi batas tidak kena 

🧩 Kesalahan Umum Pajak pada Pebisnis Kecil

❌ Tidak punya NPWP meskipun sudah punya penghasilan tetap
❌ Tidak tahu kewajiban setor & lapor bulanan
❌ Tidak membuat laporan omzet
❌ Tidak memotong PPh 21 atau PPh 23 saat seharusnya
❌ Baru sadar pajak saat kena pemeriksaan atau denda

 

✅  Gunakan Jasa Konsultan Pajak untuk UMKM

Jika Anda belum paham betul jenis pajak yang berlaku dan tidak ingin kena sanksi atau salah bayar, gunakan jasa konsultan pajak terpercaya seperti ZM Konsultan Pajak.

Kami Bantu Anda:

  • Menentukan pajak yang berlaku untuk usaha Anda 
  • Menghitung pajak bulanan dan tahunan 
  • Melaporkan SPT dengan benar 
  • Membuat laporan keuangan sederhana 
  • Mendampingi saat ada pemeriksaan pajak 
  • Revisi pembetulan jika pernah salah lapor 

📍 Lokasi & Layanan

🧭 ZM Konsultan Pajak
Jl. Asia Afrika No. 158, Kota Bandung
🌐 Website: https://zmkonsultanpajak.com
📞 WhatsApp: [081399505111]

🏁 Kesimpulan

Sebagai pebisnis kecil di Indonesia, pajak bukan sesuatu yang perlu ditakuti, tapi harus dipahami dan dikelola dengan benar. Dengan mengetahui jenis pajak yang relevan, Anda bisa menjalankan bisnis dengan lebih aman, legal, dan profesional.

Jika Anda ragu atau tidak punya waktu mengurus semua sendiri, percayakan pada tim profesional untuk membantu dari awal sampai beres.