Panduan Lengkap Mengurus Pajak PPH 23

Pajak PPH 23

Pajak PPH 23 – Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) adalah pajak yang dipotong atas penghasilan dari jasa, sewa, royalti, hadiah, dan penghargaan. Meskipun terlihat sederhana, PPh 23 memiliki aturan yang cukup kompleks dan bisa menjadi sumber masalah bagi banyak wajib pajak, terutama bagi pelaku usaha dan perusahaan.

Kesalahan dalam pemotongan, penyetoran, atau pelaporan PPh 23 dapat mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda, bahkan bisa berujung pada pemeriksaan yang lebih mendalam. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami dan mengelola PPh 23 dengan benar

ZM Konsultan Pajak hadir untuk membantu Anda memahami dan mengelola PPh 23 dengan mudah dan efisien. Dengan pengalaman dan keahlian kami, Anda dapat memastikan kepatuhan dan menghindari potensi masalah.

Panduan Lengkap Mengurus Pajak PPh 23:
  1. Kenali Objek PPh 23:
  • Jasa: Jasa konstruksi, jasa konsultasi, jasa manajemen, jasa perantara, jasa pengiriman/ekspedisi, jasa penunjang, dan lainnya.
  • Sewa: Sewa atas tanah dan/atau bangunan, sewa atas harta lainnya selain tanah dan/atau bangunan.
  • Royalti: Royalti atas penggunaan atau hak untuk menggunakan hak cipta, paten, merek dagang, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, atau informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan.
  • Hadiah dan Penghargaan: Hadiah atau penghargaan dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada Wajib Pajak.
  1. Kenali Tarif PPh 23:
  • Tarif Umum: 2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN) untuk Wajib Pajak Badan dan 15% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Tarif Khusus: Terdapat beberapa tarif khusus untuk objek PPh 23 tertentu, misalnya jasa konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK).
  1. Lakukan Pemotongan PPh 23:
  • Wajib Potong: Pihak yang melakukan pembayaran atas objek PPh 23 wajib memotong PPh 23 dari jumlah bruto yang dibayarkan.
  • Bukti Potong: Berikan bukti potong PPh 23 kepada pihak yang dipotong pajaknya.
  1. Setor PPh 23 yang Dipotong:
  • Batas Waktu Penyetoran: Setor PPh 23 yang telah dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  • Cara Penyetoran: Setor PPh 23 melalui bank persepsi atau secara online melalui e-Billing.
  1. Laporkan SPT Masa PPh 23:
  • Batas Waktu Pelaporan: Laporkan SPT Masa PPh 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  • Cara Pelaporan: Laporkan SPT Masa PPh 23 secara online melalui e-Filing DJP atau manual ke KPP terdekat.
ZM Konsultan Pajak: Solusi Terbaik untuk PPh 23 Anda

ZM Konsultan siap membantu Anda mengelola PPh 23 dengan mudah, efisien, dan sesuai peraturan. Kami akan memastikan Anda memahami peraturan PPh 23 terbaru, melakukan pemotongan dan penyetoran dengan benar, serta melaporkan SPT Masa PPh 23 tepat waktu.

Hubungi Kami Hari Ini!

Kunjungi website kami di ZMKONSULTANPAJAK.COM atau hubungi kami 081399505111 untuk mendapatkan konsultasi gratis.

Posted in