Pendampingan Lapor Pajak Tahunan untuk Karyawan di Bandung – Setiap awal tahun, satu kewajiban penting muncul bagi semua Wajib Pajak di Indonesia: melaporkan SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan). Bagi sebagian orang, proses ini mungkin tampak sederhana. Tapi bagi karyawan dengan lebih dari satu penghasilan, atau freelancer dengan pemasukan tidak tetap, pelaporan pajak bisa terasa membingungkan, bahkan menakutkan.
Kabar baiknya, Anda tidak perlu menghadapinya sendiri. Jika Anda berdomisili di Bandung, kini ada layanan pendampingan lapor pajak tahunan khusus untuk karyawan dan freelancer, yang akan membantu Anda melapor dengan tepat, cepat, dan tanpa stres.
Banyak karyawan dan freelancer mengalami masalah seperti:
β Bingung memilih formulir (1770 SS, 1770 S, atau 1770)
β Tidak tahu harus lapor di mana dan bagaimana
β Takut salah hitung dan malah kena denda
β Tidak paham cara memasukkan data bukti potong (A1 atau A2)
β Takut lebih bayar atau lupa lapor penghasilan tambahan
Untuk menjawab masalah-masalah di atas, ZM Konsultan Pajak Bandung menghadirkan layanan pendampingan lapor SPT Tahunan yang dirancang khusus bagi:
πΉ Karyawan dengan satu atau lebih penghasilan
πΉ Freelancer dengan penghasilan dari berbagai sumber
πΉ Karyawan yang juga punya usaha sampingan
πΉ Wajib Pajak pribadi yang tidak ingin repot urus pajak sendiri
Dengan layanan ini, Anda akan:
β
Dibimbing memilih formulir yang sesuai (1770 SS/S/1770)
β
Dibantu menghitung total penghasilan dan pajak terutang
β
Dibantu input bukti potong A1/A2 dari kantor
β
Didampingi mengisi & mengirim SPT via DJP Online
β
Mendapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah pelaporan
β
Konsultasi untuk menghindari denda atau kesalahan lapor
Kami adalah tim profesional yang berpengalaman dalam pelaporan pajak pribadi dan UMKM, terutama untuk masyarakat Bandung dan sekitarnya. Klien kami terdiri dari:
ZM Konsultan Pajak β Bandung
π Jl. Asia Afrika No. 158, Kota Bandung
π Website: https://zmkonsultanpajak.com
π± WhatsApp Konsultasi: [klik di sini]
β³ Paling lambat 31 Maret untuk SPT Tahunan Orang Pribadi
Lebih baik lapor lebih awal untuk menghindari antrean dan sistem yang padat
β Tidak lapor = denda Rp 100.000
β Salah lapor = risiko pemeriksaan atau sanksi
Melaporkan pajak tahunan bukan hanya kewajiban, tapi juga cara untuk menjaga reputasi finansial Anda. Dengan pendampingan dari konsultan pajak profesional, Anda bisa memastikan:
β Laporan pajak Anda sesuai aturan
β Bebas denda dan pemeriksaan
β Tenang secara hukum & administratif
Jadi, daripada pusing sendirian, serahkan pada ahlinya. Hubungi kami sekarang, dan lapor pajak tahunan Anda tanpa stres!
Posted in Artikel, Menarik, ZM Konsultan Pajak