Tahapan dalam Pelaporan SPT Tahunan Online 2025

Pelaporan SPT Tahunan Online

Pelaporan SPT Tahunan Online  – Dulu, membayangkan lapor SPT Tahunan seperti mengantre panjang di kantor pajak, mengisi formulir berlembar-lembar, dan berurusan dengan dokumen fisik yang menumpuk. Ribet, bukan?

Tapi sekarang, dengan kemajuan teknologi, lapor SPT Tahunan online 2025 semudah memesan kopi di aplikasi favorit Anda! Cukup beberapa klik, dan kewajiban pajak Anda terpenuhi.

ZM Konsultan Pajak, sebagai ahli pajak dan digital marketing, akan memandu Anda melalui tahapan mudah pelaporan SPT Tahunan online 2025:
1. Persiapan: “Meracik” 

Layaknya membuat kopi, Anda perlu menyiapkan bahan-bahannya terlebih dahulu. Dalam hal ini, “bahan-bahan” tersebut adalah:

  • NPWP: Pastikan NPWP Anda aktif dan valid.
  • EFIN: EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah kode unik untuk mengakses layanan pajak online. Jika belum punya, segera aktivasi di KPP terdekat atau online.
  • Bukti Potong: Kumpulkan bukti potong pajak dari pemberi kerja atau sumber penghasilan lainnya.
  • Data Pendukung: Siapkan data pendukung seperti informasi harta dan utang.
  • Perangkat dan Koneksi Internet: Pastikan Anda memiliki perangkat (laptop, komputer, atau smartphone) dan koneksi internet yang stabil.
2. Masuk ke DJP Online: “Membuka Aplikasi” Pajak Anda

Kunjungi situs web DJP Online (djponline.pajak.go.id) dan login menggunakan NPWP dan password Anda. Jika belum punya akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.

3. Pilih Menu e-Filing: “Memilih Menu Pesanan”

Di halaman utama DJP Online, pilih menu “e-Filing” untuk memulai proses pelaporan SPT Tahunan.

4. Isi SPT: “Meracik” Laporan Pajak Anda

Pilih formulir SPT yang sesuai dengan jenis penghasilan Anda (1770 SS, 1770 S, atau 1770). Ikuti petunjuk pengisian dan masukkan data-data yang dibutuhkan dengan teliti.

5. Lengkapi Lampiran: “Menambahkan Topping” pada Laporan Anda

Jika diperlukan, lengkapi SPT Anda dengan lampiran-lampiran yang relevan, seperti bukti potong dan daftar harta dan utang.

6. Kirim SPT: “Checkout” dan Lapor!

Setelah semua data terisi dengan lengkap, kirimkan SPT Anda melalui e-Filing. Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

ZM Konsultan Pajak: “Barista” Pajak Anda

Jika Anda merasa kesulitan atau tidak memiliki waktu untuk mengurus SPT sendiri, jangan ragu untuk menggunakan jasa konsultan pajak profesional seperti ZM Konsultan Pajak. Kami akan membantu Anda “meracik” laporan pajak yang akurat dan “menyajikannya” tepat waktu, sehingga Anda terhindar dari masalah perpajakan.

Hubungi Kami Hari Ini!

Kunjungi website kami di ZMKONSULTANPAJAK.COM atau hubungi kami di 081399505111 untuk mendapatkan konsultasi gratis.